Senin, 05 Januari 2015


Kata zakat berasal dari bahasa arab "zakaah" yang artinya menurut bahasa tumbuh atau suci. Pengertian zakat menurut syara' ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertetu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.

"Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (QS. An-Nisaa : 77).

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103).

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara : persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fithrah dan zakat mal.


Zakat Fithrah
Menurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.

Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).


Syarat Wajib Zakat Fithrah
Zakat fithrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Islam.
  2. Orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fithrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah bagi istrinya.
  3. Orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Rasulullah SAW bersabda :

    Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : "Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di hadapan mereka." (HR. Jama'ah ahli hadits).

    Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Waktu Membayar Zakat Fithrah

Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara ta'jil (sengan lebih cepat) sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Berikut ini akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fithrah :
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh dan sebelum shalat Idul Fithri.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah) sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima, dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).


Mustahiq Zakat Fithrah
Mustahiq zakat fithrah artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah menurut pendapat yang kuat adalah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadits Rasullullah SAW, yaitu :

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud).

Cara membayar zakat, baik zakat fithrah maupun zakat harta boleh secara langsung kepada mustahiqnya, atau kalau di suatu tempat itu ada panitia penerimaan dan penyaluran zakat, lebih baik pembayaran zakat itu melalui panitia.

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlalu di negara/daerah di mana wajiba zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu, jagung dan lain-lain. Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan dengan berupa uang yang telah ditetapkan.

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ukuran jumlah yang dibayarkan zakat fithrah sebanyak satu sha' sama dengan 3,5 liter (2,5 kg) beras.


Zakat Harta (Zakat Maal)
Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu.


Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Milik sendiri
  6. Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya.
  7. Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu haun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.

Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnya

a. Emas, perak dan uang
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.

Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%.


Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.

Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan perak.

Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib zakat padanya setengah dinar." (HR. Abu Dawud).

b. Harta PerdaganganJika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :

Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Ad-Daruquthni dan Abu Dawud).

c. Zakat Hasil TanamanBuah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'aam : 141).

Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang dari 5 wasaq." (HR. Al-Bukhari).

Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Tanaman yang dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh." (HR. Al-Bukhari).
Keterangan :

1 wasaq = 60 sha', sehingga 5 wasaq = 300 sha'
1 sha' = 2,304 kg, sehingga 300 sha' = 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gram

Zakat yang harus dikeluarkan :
  • Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa sebesar 10%.
  • Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.

d. Zakat Binatang Ternak

1) Unta
Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan aturan sebagai berikut :

  • 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
  • 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
  • 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
  • 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
  • 36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
  • 61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
  • 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
  • Kemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.

2) Nishab dan Zakat Sapi atau KerbauNishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut :

  • 30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2 tahun (tabi')
  • 40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
  • Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).

3) Nishab dan Zakat kambingNishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun (ma'zun). Selanjutnya diatur sebagai berikut :
  • 40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • 301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
  • Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
 
e. Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.


f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%. Ukuran nishabnya sama dengan emas dan perak.


Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat harta adalah orang-orang yang berjak menerima zakat harta, terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
  1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. 'Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. 'Amil dapap disebut juga panitia.
  4. Muallaf, yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
  6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.

Hikmah Zakat

  1. Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.
  2. Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya.
  3. Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.
  4. Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.


Puasa (ash-shiyaam) menurut bahasa artinya adalah sama dengan "al-imsaak" yaitu menahan. Pengertian puasa menurut istilah syara' ialah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam firman Allah SWT sebagai berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183).

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah : 187).

Syarat Wajib Puasa
  1. Islam
  2. Baligh dan berakal
  3. Suci dari haidh dan nifas
  4. Mampu melaksanakan puasa, bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan membayar fidyah.

Syarat Sah Puasa

a. Islam
b. Tamyiz.
c. Suci dari haidh dan nifas.
d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.


Rukun Puasa


  1. Niat, yaitu menyengajakan puasa di bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilaksanakan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.

    Dari Hafshah Ummum Mu'minin ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya." (HR. Imam yang lima).
  2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sunnah Puasa

1. Makan sahur.
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

2. Mengakhirkan waktu makan sahur.
Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata : Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW kemudian bangun untuk shalat shubuh. Ia ditanya tentang berapa lama antara sahur dan shalat shubuh itu. Ia menjawab : Kira-kira selama membaca lima puluh ayat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

3. Menyegerakan berbuka puasa.Dari Sahl bin Sa'ad ra. Rasulullah SAW bersabda : "Oarang masih tetap dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka puasa." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

4. Berbuka denga kurma atau sesuatu yang manis.

5. Membaca doa ketika berbuka.

6. Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
"Siapa yang memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut." (HR. At-Turmudzi).


Hal-hal yang Dimakruhkan Bagi Orang yang Berpuasa
  • Berkata kotor, keji, mencaci maki, mengumpat, bertengkar dab berkata berlebih-lebihan.
  • Sengaja melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa yang demikian itu merupakan keutamaan.
  • Berbekam, kecuali ada keperluan.
  • Bersiwak atau bersikat gigi setelah tergelincir matahari.
  • Berkumur-kumur secara berlebihan.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik termasuk hal yang makruh bagi orang yang berpuasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasaa. Muntah dengan sengaja
b. Haidh atau nifas
c. Jima'
d. Hilang kedasaran karena gila atau pingsan
e. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti makan, minum atau merokok.
f. Murtad (keluar dari agama Islam).

Orang yang batal puasa harus menggantinya pada hari lain (di luar Ramadhan) sebanyak hari yang ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan secepat mungkin dan jangan sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

Jika batal puasa disebabka karena jima' dengan sengaja, maka harus mengganti puasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberikan makan kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan istrinya di sing hari pada bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang hal itu. Nabi menjawab : Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?, ia menjawab tidak. Nabi berkata lagi : Kuatkah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab tidak. Nabi bersabda lagi : Kalu engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang." (HR. Muslim).


Hal-hal yang Membolehkan Tidak Berpuasa
  1. Karena sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berpuasa, atau dengan penyakitnya ia masih mampu berpuasa tetapi akan menambah sakitnya atau memperlambat proses penyembuhan berdasarkan keterangan orang yang ahli dalam bidang ini (dokter).
  2. Karena dalam perjalanan yang jauh (musafir).
  3. Karena usia tua yang sudah lemah sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau karena pembawaannya fisik yang lemah.
  4. Karena hamil dan menyusui anak.

Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan pada Bulan Ramadhan

  1. Wajib membayar qadha saja pada hari lain, yaitu bagi :
    • orang sakit yang meninggalkan puasanya.
    • wanita yang sedang haidh.
    • wanita yang sedang hamil jika takut membahayakan dirinya.
    • wanita menyusui jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan anaknya.
      "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah : 185).
  2. Wajib membayar qadha dan fidyah, yaitu bagi wanita hamil dan menyusui yang karena takut berbahaya bagi janin/anaknya.
  3. Wajib membayar fidyah saja, yaitu :
    • orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
    • orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
      "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah : 184).
  4. Wajib qadha dan membayar fidyah dan masih berdosa, yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzdur syar'i.

Amalan Sunnah pada Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah orang-orang mu'min akan dilipatgandakan amalannya.

Dari Abu Hrairah ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yakni ketika datang bulan Ramadhan : "Sungguh telah datang padamu bulan yang penuh berkah, pada bulan ini Allah SWT mewajibkan kamu berpuasa, ketika itu dibuka pintu-pintu syurga, ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan-syaithan, dan pada waktu itu dijumpai pula suatu malam yang mulianya lebih berharga dari seribu bulan. Maka barang siapa yang tidak berhasil memperolehnya sungguh ia tidak akan mendaptakannya itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Baihaqi).
  1. Melaksanakan shalat tarawih dan shalat sunnah lainya dalam rangka mengamalkan qiyam Ramadhan.
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan selanjut beliau bersabda : "Barang siapa yang beribadah shalat sunnah pada malam bukan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Muslim).
  2. Memperbanyak membaca Al-Qur'an atau tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan mengajarkannya kepada orang lain.
  3. Memperbanyak sedekah dan memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.
    Dari Anas dikatakan kepada Rasulullah SAW : "Rasulullah, sedekah manakah yang paling baik?". Rasulullah menjawab : "Sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan." (HR. At-Turmudzi).
  4. Memperbanyak melakukan i'tikaf, yaitu berdiam di dalam masjid dengan diiringi niat.
    Dari Aisyah ra, ia menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan i'tikaf setelah tanggal dua puluh ramadhan sehingga beliau wafat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Membaca Al-Qur'an, sedekah dan i'tikaf itu disunnahkan pada setiap waktu, tetapi ketiga hal ini lebih diutamakan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan ini terdapat suatu malam yang disebut malam qadar (lailatul qadar). Di mana bila kita beribadah tepat di malam itu nilainya lebih mulia daripada beribadah selama seribu bulan.

    "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (Al-Qadr : 1-5).

    Mengenai kapan datangnya malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah malam-malam ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29).


Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.

Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu :

1. Dengan cara ru'yah.
Ru'yah (ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.

"Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah : 185).

Dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata : Telah datang seorang laki-laki Badui kepada Nabi SAW, lalu ia berkata : "Sesungguhnya saya telah melihat hilal (bulan pertama Ramadhan)".

Kemudian beliau bertanya : "Apakah engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?"

Ia menjawab : "Ya".

Lalu Beliau bertanya lagi : "Apakah engkau bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah?"

Ia menjawab : "Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal : "Hai, Bilal. Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).

2. Dengan cara hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu astronomi (ilmu perbintangan).

"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)

3. Dengan cara istikmal
Yang dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Sya'ban menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari.

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).


Hikmah Puasa
Ibadah puasa mengandung beberapa hikmah, antara lain :
  1. Sebagai tanda terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan rasa terima kasih ini diwujudkan dengan mengerjakan perintah-perintahNya, antara lain berupa melakukan ibadah puasa.
  2. Puasa dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT dengan segala peraturan-peraturanNya. Dengan berpuasa, seseorang pasti meyakini bahwa peraturan atau hukum Allah adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
  3. Puasa dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada golongan fakir miskin.
  4. Puasa dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani.

Puasa Nadzar
Nadzar adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.

Nadzar dengan syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas. Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan : "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini."

Jadi puasa nadzar adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada AllahSWT.

"Siapa yang bernadzar akan mentataati Allah, maka hendaknya ia menepati janjinya." (HR. Al-Bukhari).

Bila seseorang melanggar nadzar yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat (denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
1. Memberi makan sepuluh orang miskin.
2. Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
3. Memerdekakan hamba sahaya.

Friman Allah SWT :
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89).

Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, hal ini sesuai denan sabda Rasulullah SAW :
"Kafarat nadzar itu adalah kafarat sumpah." (HR. Muslim).

Orang yang bernadzar pada hal-hal yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak boleh/berdosa jika melaksanakan nadzarnya.


Puasa Sunnah
Yang dimaksud dengan puasa sunnah ialah puasa yang hukumnya sennah yaitu jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut tidak berdosa.

Puasa sunnah antara lain :

1) Puasa 6 hari dibulan SyawwalDari Abu Ayyub Al-Anshori ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim).

Umar ra. berkata Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, maka diampuni dosanya laksana pada hari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Thabrani)

2) Puasa di hari ArofahIbnu Umar ra.`berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang berpuasa di hari Arofah maka diampuni dosa yang telah lewat dan dosa yang akan datang." (HR. Abu Said).

3) Puasa pada hari 'AsyuroDari Abu Qatadah Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa di hari Arofah, lalu beliau menjawab : "Puasa di hari Arofah dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yanga akan datang. Beliau ditanya tentang puasa di hari 'Asyuro, lalu beliau menjawab : puasa di hari 'Asyuro dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu." (HR. Muslim).

Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra. berkata : "Berpuasalah pada hari Asyuro, itu merupakan hari di mana para nabi berpuasa. ole karena itu berpuasalah kalian."

4) Pasa pada hari Tasu'aAbu Dawud meriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.

5) Puasa pada pertengahan bulan qamariyah (ayyaamul bidh)Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah memerintahkan kami berpuasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 (HR. Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).

Dari Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah bersabda : "Jika kamu berpuasa tiga hari dari satu bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Nasa', Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Ibnu Abbas ra. berkata : "Adalah Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan berpuasa pada hari putih (tanggal 13, 14, dan 15) baik dalam bepergian atau di rumah." (HR. Thabrani)

6) Puasa pada hari senin dan kamisAbu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis, lantas ada orang yang bertanya kepadanya : "Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau berpuasa pada hari senin dan kamis?" Lalu beliau menjawab : "Sesungguhnya hari senin dan kamis adalah dari di mana Allah mengampuni dosa-dosa setiap muslim kecuali dua orang muslim yanng tidak mau berbicara (lantaran bermusuhan)." (HR. Ibnu Majah)

Abu Hurairah ra. berkata, Nabi SAW senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis dan bersabda : "Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepadaNYA dalam keadaan aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)

7) Puasa di bulan MuharramAbu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Sholat yang paling afdhol selain sholat fardhu adalah sholat sunnah di waktu pertengahan malam, dan puasa yang paling afdhol setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu bulan muharram." (HR. Muslim).


Hari-hari yang Diharamkan/Makruh Puasa

  1. Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
  2. Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
    Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT." (HR. Muslim).
  3. Hari syak yakni hari yang diragukan tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya'ban. Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.
  4. Puasa khusus pada hari jum'at, karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau 'asyuro maka tidak dilarang.
  5. Puasa khusus pada hari sabtu dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hariyang diagungkan oleh orang Yahudi.
  6. Puasa pada setelah pertengahan bulan Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
  7. Puasa terus menerus sepanjang tahun termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya haram. Jika puasa terus menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian ulama berpendapat tidak makruh.

Kata "dzikr" menurut bahasa artinya ingat. Sedangkan dzikir menurut pengertia syariat adalah mengingat Allah SWT dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadaNya. Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah untuk selalu mengingat akan kekuasaan dan kebesaranNya sehingga kita bisa terhindar dari penyakit sombong dan takabbur.

"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab : 41).

Berdzikir dapat dilakukan dengan berbagai cara dan dalam keadaan bagaimamanapun, kecuali ditempat yang tidaksesuai dengan kesucian Allah. Seperti bertasbih dan bertahmid di WC.

"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Ali Imran : 191).

Bentuk dan Cara berdzikir :

a. Dzikir dengan hati, yaitu dengan cara bertafakur, memikirkan ciptaan Allah sehingga timbul di dalam fikiran kita bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Kuasa. Semua yang ada di alam semesta ini pastilah ada yang menciptakan, yaitu Allah SWT. Dengan melakukan dzikir seperti ini, keimanan seseorang kepada Allah SWT akan bertambah.

b. Dzikir dengan lisan (ucapan), yaitu dengan cara mengucapkan lafazh-lafazh yang di dalammya mengandung asma Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah kepada ummatnya. Contohnya adalah : mengucapkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil, sholawat, membaca Al-Qur'an dan sebagainya.

c. Dzikir dengan perbuatan, yaitu dengan cara melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-laranganNya. Yang harus diingat ialah bahwa semua amalan harus dilandasi dengan niat. Niat melaksanakan amalan-amalan tersebut adalah untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. Dengan demikian menuntut ilmu, mencari nafkah, bersilaturahmi dan amalan-amalan lain yang diperintahkan agama termasuk dalam ruang lingkup dzikir dengan perbuatan.

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.(QS. Al-Baqarah : 152).


D o a

Menurut bahasa "ad-du'aa" artinya memanggil, meminta tolong, atau memohon sesuatu. Sedangkan doa menurut pengertian syariat adalah memohon sesuatu atau memohon perlindungan kepada Allah SWT dengan merendahkan diri dan tunduk kepadaNya. Doa merupakan bagian dari ibadah dan boleh dilakukan setiap waktu dan setiap tempat, karena Allah SWT selalu bersama hamba-hambaNya.

"Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (QS. Al-Mu'min : 60).

Bagi orang mu'min yang ingin mendapatkan keberhasilan dalam kehidupan ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu berusaha atau kerja keras dan berdoa. Kedua cara tersebut harus ditempuh, karena di dalam kehidupan ini ada hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh pemikiran manusia. Oleh karena itu, di dalam memecahkan masalah ini kehidupan kedua cara ini harus ditempuh secara bersama-sama.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berdoa :

a. Memulai berdoa dengan membaca basmalah (karena malakukan perbuatan yang baik hendaknya dimulai dengan basmalah), hamdalah dan sholawat.

Dari Fadhalah bin Ubaidillah ia berkata : Rasulullah telah bersabda : "Apabila seseorang di antara kamu berdoa hendaklah memuji kepada Allah dan berterima kasih kepadaNya, kemudian membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kemudian berdoa sesuai keinginannya."

b. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa dan mengusapkan kedua tangan pada wajah setelah selesai.

Dari Umar bin Al-Khatthab ia berkata : Rasulullah SAW apabila berdoa mengangkat kedua tangannya, dan tidak menurunkan kedua tangan itu sampai beliau mengusapkan kedua tangan itu pada wajah beliau.

c. Ketika berdoa disertai dengan hati yang khusyu dan meyakini bahwa doa itu pasti dikabulkan Allah SWT.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : "Berdoalah kamu kepada Allah dan hendaklah kamu meyakini doa itu akan dikabulkan olehNya. Ketahuilah bahwa Allah SWT tidak memperkenankan doa dari hati yang lalai dan lengah." (HR. At-Turmudzi).

d. Menggunakan suara yang lemah lembut (tidak perlu dengan suara yang keras) karena sesungguhnya Allah itu dekat.

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. Al-Baqarah : 186).

e. Menggunakan lafazh-lafazh doa yang terdapat di dalam Al-Qur'an atau yang terdapat dalam hadits, namun jika tidak ada lafazh yang sesuai dengan keinginan kita, maka boleh dengan lafazh yang sesuai dengan keinginan kita.


Waktu yang Baik Untuk berdoa

a. Waktu tengah malam atau sepertiga malam yang terakhir dan waktu setelah sholat lima waktu.Dari Abu Umamah ra, ia berkata : Rasulullah SAW ditanya oleh shabat tentang doa yang lebih didengar oleh Allah SWT. Rasulullah SAW menjawab : "Yaitu pada waktu tengah malam yang terakhir dan sesudah shalat fardhu." (HR. At-Turmudzi).

Dari Jabir ra. : "Sesungguhnya pada waktu malam ada suatu saat di mana seorang muslim memohon kebaikan kepada Allah baik yang terkait dengan urusan duniawi maupun ukhrowi niscaya Allah mengabulkannya dan saat itu ada setiap malam." (HR. Muslim).

b. Pada hari Jum'at.Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya ketika Rasulullah SAW membicarakan hari jum'at beliau bersabda : "Pada hari itu ada suatusaat apabila seorang muslim yang sedang sholat bertepatan dengan saat itu kemudian ia memohon kepada Allah, niscaya Allah mengabulkan permohonannya." Dan beliau memberi isyarat bahwa waktu itu sangat sebentar. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

c. Waktu antara adzan dan iqomah.Dari Anas bin Malik ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : "Doa diantara adzan dan iqomah tidak ditolak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).

d. Waktu seseorang sedang berpusa."Ada tiga golongan yang tidak ditolak doa mereka, uaitu : orang yang berpuasa sampai iaberbuka, kepala negara yang adil, dan orang-orang yang teraniaya." (HR. At-Turmudzi dengan sanad yang hasan).

Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.

Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : "Shalatkanlah mayat-mayatmu!" (HR. Ibnu Majah).

"Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah." (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath." (HR. Jama'ah dan Muslim).

Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.

2. Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

3. Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan kecuali shalat ghoib.

Rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Takbir empat kali.
4. Membaca surat Al-Fatihah.
5. Membaca sholawat atas Nabi.
6. Mendoakan mayat.
7. Memberi salam.

Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta'awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf

"Setiap orang mu'min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Shalat Gahaib
Shalat ghaib adalah shalat atas jenazah yang tidak bersama-sama dengan orang yang menshalatkan, meskipun jenazah itu sudah dikuburkan. Demikian juga sholat di atas kubur, sebagaimana hadits berikut :

Dari Jabir ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi. Maka berkumpullah dan shalatlah kamu untuk dia." Lalu kami membuat shaf di belakang beliau, lalu sholat untuk mayat itu sedangkan kami bershaf-shaf. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW telah shalat di atas sebuah kubur setelah sebulan lamanya (dari kematian orang itu. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).

  

Shalat Jama'
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu.

Shalat yang Boleh Dijama'Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Shalat jama' ada dua macam, yakni :

a. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.

b. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).


Cara Melaksanakan Jama' Taqdim

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Taqdim

a. Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.
b. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.


Cara Melaksanakan Jama' Takhir

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Takhir

Berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.


Shalat Qashar

Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.


Hukum Shalat Jama' dan Qashar

Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).

Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
  1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
  2. Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
    Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
    Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan