Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang
artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam
ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam
melakukan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
-
Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
-
Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
-
Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
" ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6). -
Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2) Hadat Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay
suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga
tayammum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
-
Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim). -
Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain.
Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim). -
Meninggal dunia.
Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim). -
Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah dewasa pada setiap bulannya.
-
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
- Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
Orang yang berhadats kecil dilarang :
- Sholat
- Thowaf
-
Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
-
I'tikaf
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
- Sholat
- Thowaf
-
Membaca Al-Qur'an
Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). -
Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an
Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal; Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul). - Berpuasa
-
Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai) -
Berhubungan sumi istri (bersenggama)
Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). - Bercerai
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di IPMAWANKU
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
0 komentar:
Posting Komentar