Mandi berasal dari kata "al-ghuslu" yang
artinya membasuh badan atau mandi. Adapun pengertian mandi
menurut istilah syara' ialah meratakan air pada seluruh badan daru ujung ranbut
sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin
untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian madi besar adalah
mandi untuk bersuci dari hadats besar.
Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
-
Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila dua kemaluan (antara laki-laki dan perempuan) bertemu dan ujung zakar itu sudah masuk (pada kemaluan wanita), maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat) sekalipun keluar mani (dari pihak laki-laki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya." (HR. Thabrani) -
Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi. Dari Aisyah ra. berkata : "Bila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakainnya yang ada kemiripan dengan air mani), tapi ia tidak terasa bermimpi maka wajib manid (jinabat). Bila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tetapi tidak ada bekas basah (pada pakainnya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat) padanya."
-
Haid (menstruasi)
Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Huabis : " Apabila datang bula (menstruasi) maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah berhenti menstruasi hendaklah engkau mandi dan sholatlah." (HR. Al-Bukhori) - Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
- Melahirkan.
- Meninggal.
Syarat-syarat Mandi1. Islam
2. Tamyiz.
3. Dengan menggunakan air mutlak
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai kepadanya.
5. Tidak dalam keadaan haid atau nifas
Rukun Mandi1. Niat di awal mandi untuk menghilangkan junub.
2. Menghilangkan najis yang ada di badan
3. Mengalirkan/meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Barang siapa yang
berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka dia dibakar api neraka secara
demikian dna demikian. Ali berkata : Oleh karena itu aku memusuhi rambut
kepalaku. Dia memang sering mencukurnya. (HR. Ahmad dan Abu dawud).
Dari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Sunah-sunah Mandi1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
Perkara Yang Dimakruhkan di Dalam Mandi1. Berlebihan dalam
menggunakan airDari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Sunah-sunah Mandi1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
2. Tidak berwudhu sebelumnya
Dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW bila dalam keadaan
junub, lantas ingin makan, atau tidur maka berwudhu sebagaimana wudhunya untuk
melaksanakan sholat. (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).
Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).
Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).
Mandi-mandi Yang Disunahkan
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).
Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).
Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).
Mandi-mandi Yang Disunahkan
- Mandi untuk sholat jum'at
Dari Umar ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi sholat jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. Muslim)
- Mandi untuk sholat 'idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
- Mandi untuk sholat istisqo
- Mandi untuk sholat gerhana bulan
- Mandi untuk sholat gerhana matahari
- Mandi ketika akan memandikan mayit
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Nabi SAW berkata : "Barang siapa yang memanadikan mayit hendaklah mandi (setelahnya). Barang siapa yang membawanya hendaklah berwudhu." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi. Menurut beliau hadits ini hasan). - Ketika orang kafir masuk Islam, ia disunnahkan mandi.
- Mandi ketika siuman atau sadar dari ayan atau sembuh dari gila.
- Mandi ketika akan ihram.
- Mandi Ketika masuk kota Makkah Al-Mukarromah.
- Mandi ketika akan wukuf di Padang Arofah.
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di IPMAWANKU
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
0 komentar:
Posting Komentar