Senin, 05 Januari 2015


Shalat Jama'
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu.

Shalat yang Boleh Dijama'Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Shalat jama' ada dua macam, yakni :

a. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.

b. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).


Cara Melaksanakan Jama' Taqdim

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Taqdim

a. Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.
b. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.


Cara Melaksanakan Jama' Takhir

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Takhir

Berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.


Shalat Qashar

Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.


Hukum Shalat Jama' dan Qashar

Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).

Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
  1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
  2. Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
    Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
    Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan 

Rabu, 31 Desember 2014


Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.

Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.

"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).

Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).


Hukum Sholat Berjam'ah

Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.

Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.

"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).


Ketentuan Menjadi Imam

Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :

Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).

Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
  1. Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
  2. Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
  3. Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
  4. Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
  5. Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
  6. Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
  7. Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
  8. Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.

Syarat-syarat Menjadi Ma'mum

  1. Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
  2. Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
    "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
  3. Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
  4. Imam dan ma'mum harus satu tempat.
  5. Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
  6. Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.

Susunan Shaf

Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).

Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.

"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).

Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.

"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).


Hukum Masbuq

Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).

Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).


Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah

  1. Meluruskan shaf dan merapatkannya.
  2. Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
  3. Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
  4. Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
  5. Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.


Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9).

Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit dan musafir”.


Syarat Wajib Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Merdeka
7. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir.


Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at
  1. Shalat Jum'at diadakan dalm satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jum'at yang tidak merupakan daerag tempat tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk.

    Untuk memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, tempat itu harus bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.

    Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid.

    Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.
  2. Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Jumlah minimal untuk syahnya shalat Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya sebagai berikut :

    1. Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam. Dalilnya bahwa yang disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas.
    2. Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.

      Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang khutbah Jumat, tiba-tiba datang rombongan kafilah dagang pulang dari berniaga. Serta merta jamaah bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah.
    3. Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad bin Hanbal minimal harus ada 40 orang penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat.

      Dalilnya adalah hadits Kaab tentang awal mula dilaksanakannya shalat jumat. Diterangkan bahwa saat itu jumlahnya 40 orang. HR Abu daud dan Ibnu Majah. Masih menurut mereka, belum ada nash yang tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat jumat dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang.

  3. Hendaklah dikerjakan pada waktu zhuhur.

    Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari. (HR. Al-Bukhori).
  4. Diawali dengan dua khutbah.

    Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkhutbah pada hari jum'at dua khutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. (HR. Bukhori dan Muslim)

Khutbah Jum'at

Khutbah Jum'at adalah khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jum'at sebagai salah satu syarat sah mendirikan Sholat Jum'at. Khutbah Jum'at sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi sunnah-sunnahnya.


Rukun Khutbah
  1. Mengucapkan pujian kepada Allah, minimal dengan ucapan "Alhamdulillah".
  2. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
  3. Membaca sholawat Nabi.
  4. Berwasiat atau memberi nasihat kepada jama'ah agar bertkwa kepada Allah dan memberikan pelajaran lain sepeti keimanan, akhlak, hukum atau masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi jama'ah.
  5. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
  6. Berdoa pada khutbah kedua untuk kaum muslimin dam mu'minin baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syarat Khutbah

a. Diklaksanakan pada waktu zhuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khutbah
d. Khatib harus suci dari hadats dan najis
e. Khatib harus menutup aurat
f. Harus keras sehinnga tersengar oleh jama'ah
g. Tertib


Sunnah Khutbah

a. Khutbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang kebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khutbah pertama sebelum muadzin mengumandangkan adzan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muadzin mengumandangkan adzan).
d. Khutbah diucapkan dengan kalimat yang fasih, jelas dan mudah difahami.
e. Khutbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca surat Al-Ikhlas pada waktu duduk diantara dua khutbah.

Ketika khotib sedang membaca khutbah, maka jamaah harus memperhatikan apa yang disampaikan khotib. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum'at "diamlah" sewaktu imam berkhutbah, maka sesungguhnya telah sia-sialah Jum'atmu." (HR. Al-Bukhori Muslim).


Amalan Sunnah Sebelum Jum'at
  • Mandi
  • Memotong kuku dan kumis
  • Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
  • Memakai wangi-wangian.
    "Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

    "Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
  • Berdoa ketika keluar rumah.
  • Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki [erlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  • Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  • Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
    "Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).
  • I'tikaf sambil membaca Al-Qur'an, berdzikir darau bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur'an untuk mendengarkan khutbah.
Setelah shalat jum'at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba'diyah jum'at baik di masjid atau pun di rumah.

"Siapa di antara kamu sholat sunnah sesudah jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

"Adalah Nabi SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum'at dua rakaat di rumahnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).


Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat.

Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab'adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.

Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)

”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)


Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.


Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
  1. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

    Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
  2. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
  3. Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
  4. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

Sujud Sahwi dalam sholat jamaah

Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.

Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.

Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.


Bacaan Sujud Sahwi

Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).


sumber: Bunga Rampai 

Artikel terkait :