Rabu, 31 Desember 2014


Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.

Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.

"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).

Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).


Hukum Sholat Berjam'ah

Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.

Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.

"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).


Ketentuan Menjadi Imam

Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :

Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).

Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
  1. Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
  2. Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
  3. Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
  4. Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
  5. Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
  6. Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
  7. Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
  8. Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.

Syarat-syarat Menjadi Ma'mum

  1. Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
  2. Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
    "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti perbuatannya. Apabila imam takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila imam ruku' hendaklah kamu ruku' pula." (HR.`Bukhori - Muslim).
  3. Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
  4. Imam dan ma'mum harus satu tempat.
  5. Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
  6. Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.

Susunan Shaf

Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).

Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.

"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).

Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.

"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).


Hukum Masbuq

Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).

Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).


Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah

  1. Meluruskan shaf dan merapatkannya.
  2. Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
  3. Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
  4. Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
  5. Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.


Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9).

Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit dan musafir”.


Syarat Wajib Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Merdeka
7. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir.


Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at
  1. Shalat Jum'at diadakan dalm satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jum'at yang tidak merupakan daerag tempat tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk.

    Untuk memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, tempat itu harus bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.

    Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid.

    Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.
  2. Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Jumlah minimal untuk syahnya shalat Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya sebagai berikut :

    1. Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam. Dalilnya bahwa yang disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas.
    2. Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.

      Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang khutbah Jumat, tiba-tiba datang rombongan kafilah dagang pulang dari berniaga. Serta merta jamaah bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah.
    3. Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad bin Hanbal minimal harus ada 40 orang penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat.

      Dalilnya adalah hadits Kaab tentang awal mula dilaksanakannya shalat jumat. Diterangkan bahwa saat itu jumlahnya 40 orang. HR Abu daud dan Ibnu Majah. Masih menurut mereka, belum ada nash yang tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat jumat dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang.

  3. Hendaklah dikerjakan pada waktu zhuhur.

    Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari. (HR. Al-Bukhori).
  4. Diawali dengan dua khutbah.

    Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkhutbah pada hari jum'at dua khutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. (HR. Bukhori dan Muslim)

Khutbah Jum'at

Khutbah Jum'at adalah khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jum'at sebagai salah satu syarat sah mendirikan Sholat Jum'at. Khutbah Jum'at sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi sunnah-sunnahnya.


Rukun Khutbah
  1. Mengucapkan pujian kepada Allah, minimal dengan ucapan "Alhamdulillah".
  2. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
  3. Membaca sholawat Nabi.
  4. Berwasiat atau memberi nasihat kepada jama'ah agar bertkwa kepada Allah dan memberikan pelajaran lain sepeti keimanan, akhlak, hukum atau masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi jama'ah.
  5. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
  6. Berdoa pada khutbah kedua untuk kaum muslimin dam mu'minin baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syarat Khutbah

a. Diklaksanakan pada waktu zhuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khutbah
d. Khatib harus suci dari hadats dan najis
e. Khatib harus menutup aurat
f. Harus keras sehinnga tersengar oleh jama'ah
g. Tertib


Sunnah Khutbah

a. Khutbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang kebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khutbah pertama sebelum muadzin mengumandangkan adzan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muadzin mengumandangkan adzan).
d. Khutbah diucapkan dengan kalimat yang fasih, jelas dan mudah difahami.
e. Khutbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca surat Al-Ikhlas pada waktu duduk diantara dua khutbah.

Ketika khotib sedang membaca khutbah, maka jamaah harus memperhatikan apa yang disampaikan khotib. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum'at "diamlah" sewaktu imam berkhutbah, maka sesungguhnya telah sia-sialah Jum'atmu." (HR. Al-Bukhori Muslim).


Amalan Sunnah Sebelum Jum'at
  • Mandi
  • Memotong kuku dan kumis
  • Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
  • Memakai wangi-wangian.
    "Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

    "Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
  • Berdoa ketika keluar rumah.
  • Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki [erlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  • Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  • Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
    "Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).
  • I'tikaf sambil membaca Al-Qur'an, berdzikir darau bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur'an untuk mendengarkan khutbah.
Setelah shalat jum'at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba'diyah jum'at baik di masjid atau pun di rumah.

"Siapa di antara kamu sholat sunnah sesudah jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

"Adalah Nabi SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum'at dua rakaat di rumahnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).


Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat.

Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab'adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.

Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)

”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)


Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.


Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
  1. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

    Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
  2. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
  3. Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
  4. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

Sujud Sahwi dalam sholat jamaah

Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.

Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.

Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.


Bacaan Sujud Sahwi

Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).


sumber: Bunga Rampai 



Sholat berasal dari kata "ash-sholaah" yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra' dan mi'raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra' lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam." (HR Al-Bukhori dan Muslim).

"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

"Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain." (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat lima waktu dan sholat jum'at yang satu kepada sholat jum'at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum'at selama tidak melakukan dosa besar."


Syarat-syarat Wajib Shalat
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  4. Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
  5. Suci dari haid dan nifas.
  6. Sampai dakwah Islam kepadanya.

Syarat Sah Shalat

  1. Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
  2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
  3. Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
  4. Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
  5. Menghadap kiblat.

Rukun Shalat

Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

Rukun Shalat ada 13 yaitu :
  1. Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.

    "Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya." (HR Al-Bukhori)
  2. Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.
  3. Takbiratul Ihram.
    "Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma'mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma'mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).

    "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  5. Ruku' dan thuma'ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.

    "Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku' dan sujud." (HR. Lima Ahli Hadits).
  6. I'tidal dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku' dan kembali tegak lurus dengan tenang.

    "Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku') ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.

    "Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki." (HR. Muslim).

    Dari Wail bin Hujr ia berkata : "Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya." (HR. Empat Ahli Hadits).
  8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.
  9. Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.
  10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.

  11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
  12. Mengucapkan salam yang pertama.

  13. Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.

Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :

  1. Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
  2. Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
  3. Rukun fi'li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.

    Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi'li.

Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab'adh dan sunnah hai-at.

  1. Sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab'adh ada 6 macam :

    • Duduk tasyahud awal
    • Membaca tasyahud awal
    • Membaca do'a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.
    • Berdiri ketika membaca do'a qunut.
    • Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
    • Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.

  2. Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :

    • Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
    • Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
    • Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
    • Membaca do'a iftitah
    • Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
    • Membaca ta'awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
      "Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (QS. An-Nahl : 98).
    • Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
    • Diam sebentar sebelum membaca "aamiiin" setelah membaca Al-Fatihah.
    • Membaca "aamiiin" setelah selesai membaca Al-Fatihah.
    • Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.
    • Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
    • Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku'.
    • Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku'.
    • Membaca tasbih ketika ruku', yaitu "subhaana robbiyal 'azhiimi", sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh "wabihamdih".
    • Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.
    • Membaca do'a ketka duduk di antara dua sujud.
    • Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.
    • Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.
    • Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
    • Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
    • Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

Hal-hal yang Membatalkan Sholat

  1. Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
  2. Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
  3. Berbicara dengan sengaja.
    "Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'." (HR. Jama'ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
  4. Banyak bergerak dengan sengaja.
  5. Maka atau minum.
  6. Menambah rukun fi'li, seperti sujud tiga kali.
  7. Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
  8. Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.

Waktu Sholat

Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa : 103).

  1. Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
  2. Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.
  3. Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
  4. Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
  5. Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari.



Mandi berasal dari kata "al-ghuslu" yang artinya membasuh badan atau mandi. Adapun pengertian mandi menurut istilah syara' ialah meratakan air pada seluruh badan daru ujung ranbut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian madi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.

Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).


Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
  1. Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
    Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila dua kemaluan (antara laki-laki dan perempuan) bertemu dan ujung zakar itu sudah masuk (pada kemaluan wanita), maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat) sekalipun keluar mani (dari pihak laki-laki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya." (HR. Thabrani)
  2. Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi. Dari Aisyah ra. berkata : "Bila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakainnya yang ada kemiripan dengan air mani), tapi ia tidak terasa bermimpi maka wajib manid (jinabat). Bila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tetapi tidak ada bekas basah (pada pakainnya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat) padanya."
  3. Haid (menstruasi)
    Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Huabis : " Apabila datang bula (menstruasi) maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah berhenti menstruasi hendaklah engkau mandi dan sholatlah." (HR. Al-Bukhori)
  4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
  5. Melahirkan.
  6. Meninggal.

Syarat-syarat Mandi1. Islam
2. Tamyiz.
3. Dengan menggunakan air mutlak
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai kepadanya.
5. Tidak dalam keadaan haid atau nifas


Rukun Mandi1. Niat di awal mandi untuk menghilangkan junub.
2. Menghilangkan najis yang ada di badan
3. Mengalirkan/meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.

Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Barang siapa yang berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka dia dibakar api neraka secara demikian dna demikian. Ali berkata : Oleh karena itu aku memusuhi rambut kepalaku. Dia memang sering mencukurnya. (HR. Ahmad dan Abu dawud).

Dari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).


Sunah-sunah Mandi1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
 
Perkara Yang Dimakruhkan di Dalam Mandi1. Berlebihan dalam menggunakan air
2. Tidak berwudhu sebelumnya

Dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub, lantas ingin makan, atau tidur maka berwudhu sebagaimana wudhunya untuk melaksanakan sholat. (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).

Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).

Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).


Mandi-mandi Yang Disunahkan

  1. Mandi untuk sholat jum'at
    Dari Umar ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi sholat jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. Muslim)
  2. Mandi untuk sholat 'idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
  3. Mandi untuk sholat istisqo
  4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
  5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
  6. Mandi ketika akan memandikan mayit
    Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Nabi SAW berkata : "Barang siapa yang memanadikan mayit hendaklah mandi (setelahnya). Barang siapa yang membawanya hendaklah berwudhu." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi. Menurut beliau hadits ini hasan).
  7. Ketika orang kafir masuk Islam, ia disunnahkan mandi.
  8. Mandi ketika siuman atau sadar dari ayan atau sembuh dari gila.
  9. Mandi ketika akan ihram.
  10. Mandi Ketika masuk kota Makkah Al-Mukarromah.
  11. Mandi ketika akan wukuf di Padang Arofah.

Senin, 29 Desember 2014




Pada waktu itu orang-orang Islam berkumpul dan mengira-ngira waktu shalat dan tak ada seorang pun yang menyerukannya. Pada suatu hari mereka membicarakan tentang hal itu. Maka di antara mereka ada yang mengusulkan : pergunakan lonceng saja, seperti lonceng kaum Nasrani. Yang lain berkata lebih baik menggunakan tanduk seperti sangkakala orang-orang Yahudi. Sayyidina Umar berbicara : Mengapa tidak disuruh saja orang menyeru untuk sholat. Rasulullah kemudian bersabda : "Wahai Bilal, bangkitlah dan serukan adzan!" (HR. Bukhori Muslim).

Ketika adzan sedang dikumandangkan jama'ah yang mendengarkan disunnahkan untuk mendengarkan dan menjawabnya, demikian juga ketika iqomah. Caranya ialah mengikuti dengan suara yang pelan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin dan orang yang iqomah, kecuali pada kalimat "hayya 'alash-sholaah" dan "hayya 'alal falaah", jawaban untuk kedua kalimat tersebut adalah "laa hawlaa wa laa quwwata illaa billaah". Pada adzan shubuh setelah muadzin mengucapkan "ash-sholaatu khoirum minan naum" maka jawabnnya adalaha "shoddaqta wa barorta wa ana 'alaa dzaalika minasy syaahidiin" (Engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk orang-orang yang menjadi saksi yang demikian itu).

Pada waktu iqomah pun demikian pula, kecuali pada lafazh "qod qoomatish sholaah", maka jawabnya adalah " aqoomahallaahu wa adaamaa maa daamatis samaawaatu wal ardhu wa ja'alanii minash shoolihiin" (Semoga Allah menegakkan shalat ini dan melestarikannya selama masih ada bumi dan langit dan mudah-mudahan Allah menjadikan saya termasuk orang-orang yang soleh).

Doa sesudah adzan :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan dan berilah ia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sungguh engkau tak pernah mengingkari janji."


Doa sesudah iqomah :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat."


Sunnah-sunnah Pada Waktu Adzan dan Iqomah
  1. Suci dari hadats dan najis.
    Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh adzan kecuali orang yang telah berwudhu." (HR. At-Turmudzi).
  2. Menghadap kiblat, serta menengok ke kanan pada mengucapkan "hayya 'alash-sholaah" dan menengok ke kiri pada waktu mengucapkan "hayya 'alal falaah".
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : "Saya pernah melihat Bilal sedang adzan dan saya mengikuti mulutnya ke sana ke mari, sedang ibu jarinya diletakkan di lubang telinga." (HR. Ahmad dan Turmudzi).
  3. Dengan suara yang bagus dan nyaring.
  4. Dilakukan dalam keadaan berdiri.


Keutamaan orang yang melakukan adzan adalah antara lain disebutkan dalam hadits berikut :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda : "Sungguh para muadzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya (berpenampilan indah) pada hari kiamat." (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah).

"Sungguh Allah dan para malaikat memberi shalawat kepada jama'ah yang menempati shaf yang pertama, sedang muadzin diampuni dosanya sepanjang suaranya dan ucapannya dibenarkan oleh pendengarny, baik dari keluarga yang basah maupun yang lering dan ia akan diberikan pahala sebanyak orang yang ikut sholat bersamanya." (HR. Ahmad dan An-Nasai dengan sanad yang baik).

Senin, 22 Desember 2014



Tayammum berasal dari kata "tayammamu" artinya menyengaja atau menuju. Adapun menurut istilah syariat Islam ialah mengusap tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi dengan beberapa syarat dan rukun tertentu.

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa : 43).


Sebab-sebab Tayammum
  1. Karena tidak ada air.
  2. Berhalangan untuk menggunakan air karena saki, dan bila terkena air akan bertambah penyakitnya (berdasarkan keterangan dokter yang muslim)
  3. Dalam perjalanan (musafir) dan sangat sulit mendapatkan air.
    Dari Ibnu Abbas ra, tentang firman Allah Azza wajalla : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, ia berkata : Jika seseorang terluka dalam perjuangan di jalan Allah dan terkena kudis lalu ia berjunub tetapi ia takut mati bila mandi, (maka ia boleh) tayammum." (HR. Ad-Daruquthni).

Syarat-syarat Tayammum
1. Adanya halangan sehingga dibolehkan tayammum.
2. Telah masuk waktu sholat
3. Telah mencari air namun tidak menemukan
4. Bertayammum dengan debu yang suci



Rukun Tayammum
1. Niat
2. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke muka (tepukan debu pertama)
3. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu sampai dua siku.(tepukan debu kedua)
4. Tertib/berurutan


Sunnah Tayammum
1. Membaca basamalah
2. Mengehmbus tandah dari dua telapak tangan agar tanah yang di atas tangan menipis.
3. Membaca doa setelah selesai tayammum (seperti setelah berwudhu)


Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan sholat bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air.

Wudhu berasala dari kata "wudhu-un" yang artinya bersih atau indah. Sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah : 6).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda : "Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu jika ia berhadats, sampai ia berwudhu terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi).


Keutamaan Wudhu

Dari Salman ra. berkata : Nabi SAW bersabda : "Bila seorang hamba berwudhu maka dosanya gugur daripadanya sebagaimana rontokmya daun ini." (HR. AL-Baihaqi)

Dari Abu Hurairoh ra. berkata : Nabi SAW bersabda :"Bila seorang hamba yang muslim atau mu'min berwudhu, lantas membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa kesalahan yang pernah dilihat matanya bersama dengan air (yang jatuh dari wajahnya) atau bersamaan dengan akhir air (yang jatuh daripadanya). Bila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannay setiap dosa bersama air, di mana kedua tangannya pernah dibuat menampar (orang yang tidak bersalah), atau bersamaan dengan akhir air yang jatuh daripada keduanya. Bila dia membasuh kedua kakinya maka keluarlah dari keduanya segala dosa kesalahannya bersama dengan air, di mana keduanya pernah berjalan untuk melakukan kesalahan tersebut, atau bersamaan dengan akhir tetesan yang jatuh dari kedunya. Sehingga orang yang berwudhu akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa.(HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Barang siapa yang berwudhu padahal dia masih berwudhu, maka dicatat untuknya sepuluh pahala kebajikan." (HR. Abu Daud).

Dari Abdullah As-Shunabaji ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Jika seorang hamba berwudhu kemudian berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya, jika membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga ketika ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya jika ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala, bahkan dari kedua telinganya. Jika ia membasuh dua kaki, keluarlah pula dosa-dosamua tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya menjadi pahala baginya." (HR. Malik, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim).


Syarat Wudhu
  1. Islam  
  2. Tamyiz, yaitu orang yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk dari segala perbuatan manusia.
  3. Dengan menggunakann air mutlak.
  4. Tidak boleh mengira yang fardhu menjadi sunnah.
  5. Antara kulit anggota wudhu dan sampainya air ke kulit tidak ada yang menghalangi (misal : cat di kulit)
  6. Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu
  7. Masukanya waktu sholat fardhu bagi orang yang terus-menerus hadats.

Rukun Wudhu
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai pada dua siku
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh dua kaku sampai kedua mata kaki
6. Tertib


Sunnah-sunnah Wudhu

1. Membaca tasmiyah (Bismillahir rohmaanir rohiim)
"Sholat tidak sah bagi orang yang tidak berwudhu dan wudhu tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca tasmiyah (tidak menyebut nama Allah). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

2. Membasuh kedua tapak tangan sebelum dimasukkan ke tempat air.
Dari Abu Hurairah ra berkata Rasulullah bersabda : "Apabila seorang di antara kalian bangun dari tidur, hendaklah jangan memasukkan tangannya ke tempat air sebelum membasuhnya tiga kali, sebab dia tidak mengerti ke mana gerak tangannya di waktu malam." (Muttafaqun 'alaih, dan lafzh ini dalan riwayat Muslim)

3. Bersiwak (menggosok gigi) dengan sesuatu yang kasat kecuali bagi orang yang berpuasa setelah matahari condong ke barat.

Dari Abu Hurairoh ra. dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau pernah bersabda : "Seumpama tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan merke bersiwak tiap-tipa wudhu." (Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad, dan Nasai. Hadits tersebut dikatakan shohih oleh Ibnu Huzaimah, dan disebut oleh Imam Bukhori sebagai hadits muallaq).

Dalam hadits lain, Nabi bersabda :"Seandainya aku tidak memberatkan kepada ummatku, niscaya kuperintahkan untuk bersiwak pada tiap-tiap wudhu." (HR. Imam Malik dan Syafi'i)

4. Berkumur
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda : "Bila engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah." (Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ahmad, Syafi'I, Ibnul Jarud, Hakim, Ibnu Hibban, dan Baihaqi. Menurut Tirmidzi, Baghowi dan Ibnul Qothom hadits tersebut adalah hadits shohih).

5. Menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali.
Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Ali ra. tentang sifat wudhu … Kemudian Nabi SAW berkumur dan mengeluarkan air dari hidung tiga kali. Beliau berkumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tapak tangan yang digunakan mengambil air. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai).

Dari Abdillah bin Zaid tentang sifat wudhu …. Kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam tempat air) lalu berkumur dan menghirup air dengan hidung dari satu tapak tangan. Beliau mengerjakan sedemikian ini tiga kali (Muttafaqun 'alaih).

6. Mengusap seluruh kepala
Dari Ali ra. tentang sifat wudhu Nabi SAW, ia berkata : …..dan beliau mengusap kepalanya satu kali.(Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidi, dan Nasai dengan sanad yang shohih. Malah Tirnidzi mengatakan bahwa ini merupakan hadits yang paling shohih dalam bab tersebut).

Dari Abdillah bin Zaid bin Ashim ra. tentang sifat wudhu ia berkata : Rasulullah menggusap kepalanya dengan kedua tangnnya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. (Muttafaqun 'alaihi)

Ada lafaz lain dalam riwayat Bukhori-Muslim : Beliau mengusap mulai kepala bagian depan dengankedua tangannya sampai pada tengkuk lantas kembali ke tempat semula.

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalam
Dari Abdillah bin Amar ra. tentang sifat wudhu, ia berkata : kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan jari-jari telunjuknya ke dalam dua telinganya, dan mengusap dua telinga bagian luar dengan dua ibu jarinya. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai. Menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Abdillah bin Zaid ia berkata : bahwasanya ia pernah mellihat Nabi SAW mengambil air baru untuk mengusap dua telinganya bukan (sisa) air yang digunakan untuk kepalanya. (Dikeluarkan oleh Baihaqi. Hadits itu juge terdapat dalam riwayat Muslim dengan riwayat yang sama dengan lafazh : Dan beliau mengusap kepalanya dengan air baru (bukan air sisa yang digunakan untuk membasuh kedua tangannya)

8. Membasuh sela-sela jenggot yang tebal dan membasuh sela jari-jari.
Rasulullah bersabda : Jibril datang kepadaku, lalu berkata : "Bila kamu berwudhu maka basuhlah sela-sela jenggotmu". (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Rasulullah juga bersabda : Basuhlah sela jari-jarimu, Allah tidak akan membakarnya dengan api. Kemudian beliau bersabda : Celaka bagi tumit dari ancamam neraka. (HR. Addaraqthni).

Dari Utsman ra. bahwasanya Nabi SAW menggosok sela-sela rambut janggutnya (jenggot) dalam berwudhu. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan ditashih oleh Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih.)

Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

9. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
Dari Aisyah ra. ia berkata : Nabi SAW memang suka mendahulukan anggota kanan dalam bersandal, bersepatu, bersuci dan dalam segala urusannya. (Muttaqun 'alaih).

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila kamu sekalian berwudhu hendaklah kamu mulai dengan anggota-anggota kamu yang kanan." (Dikeluarkan imam empat. Menurut Huzaimah hadits tersebut shohih).

10. Membasuh/mengusap anggota wudhu sebanyak tiga kali
Dari Humron, bahwa Usman minta air wudhu, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan beliau tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dati hidung dan menghembuskannya. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tida kali. Kemudian tangan kirinya seperti itu juga. Kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasug kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri seperti itu juga. Kemudian dia berkata : Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini. (Muttafaqun 'alaih).

11. Memperhatikan kulit yang mengkerut

12. Bila membasuh wajah, hendaknya mengambil air dengan dua tapak tangan secara bersamaan dan hendaknya memulai basuhan dari atas. Untuk membasuh dua kaki dan kedua tangan disunnahkan membasuhnya dari jari-jari. Untuk kepala kepala disunnahkan membasuhnya dari muka.

13. Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki.
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya umatku didatangkan di hari kiamat dalam keadaan bersinar kedua tangan dan kedua kakinya lantaran bekas air wudhu. Oleh karena itu barang siapa yang bisa memperpanjang cahayanya maka kerjakanlah." (HR. Bukhori Muslim)

Rasulullah juga bersabda : "Batas pakaian orang-orang mu'min (pada hari kiamat) adalah sampai di mana batas air wudhunya." (HR. Muslim).

14. Beturut-turut.

15. Tidak berbicara di waktu wudhu dan setelah wudhu tidak dilap atau dikibas-kibas agar airnya jatuh bila tidak ada keperluan.

16. Tidak minum air yang tersisa setelah dipakai wudhu.

17. Bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan wudhu.

18. Memercikan air ke sarung yang berdekatan dengan kemaluannya setelah berwudhu.
Rasulullah bersabda : "Jibril pernah datang kepadaku, pada masa permulaan aku diberi wahyu, lantasn mengajariku tentang berwudhu, maka ketika selesai wudhu, lalu mengambil air satu tapak tangan lantas dipercikkan pada kemaluannya." (HR. Ahmad dan Al Hakim).

19. Setelah selesai wudhu menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya dan mengarahkan pandangannya ke langit dan membaca doa setelah wudhu.

Dari Umar ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Tiada seorang di antara kamu yang berwudhu dengan sempurna, kemudian berkata : Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syarikalahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rosuluhu. Kecuali delapan pintu surga dibuka, ia masuk dari pintu yang dikehendaki." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim, begitu juga Tirmidzi dengan tambahan : Allahummaj 'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriin).


Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu

1. Berlebihan dalam menggunakan air wudhu
2. Mendahulukan membasuh anggota yang kiri daripada membasuh anggota yang kanan.
3. Kurang dari tiga kali basuhan atau melebihinya dengan mennggunakan air yang bukan diwakafkan. Namun bila menggunakan air wakaf untuk wudhu maka membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali diharamkan. (Air wakaf contohnya air dari kolam masjid).

Rasulullah SAW bersabda : "Demikianlah cara berwudhu, barang siapa yang menambah atau mengurangi maka sungguh berbuat kejelekan dan zholim." (HR. Abu Dawud).


Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari kemaluan depan atau belakang, sekalipun hanya angin.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang diantara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia bingung apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka jangan sekali-kali keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mencium bau kentut." (Dikeluarkan oleh Muslim).

Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata : Aku lelaki uang sering mengeluarkan madzi. Aku perintah miqdad agar bertanya pada Nabi SAW. Lalu bertanya, lalu Nabi SAW menjawab : dalam masalah itu wajib wudhu. (Mutafaqun 'alaih, Lafazhnya dalam riwayat Bukhori).

Dari Ibnu Abbad ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Akan datang syetan kepada seseorang diantara kamu pada wkatu sholatnya, lantas meniup pantatnya (akhirnya) timbullah keraguan bahwa ia telah hads atau batal wudhunya padahal ie belum hadas. Bila ia mengalami sedemikian rupa jangan keluar dari sholatnya, sehingga terdengar suara atau mencium bau." (Dikeluarkan oleh Bazzar). Asal hadits tersebut ada di shohih Muslim dan Bukhori dari hadits Abdullah bin Zaid. Hadits serupa juga ada dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

2. Tidur yang tidak tetap dari tempatnya, kecuali tidur dalam keadaan duduk dan tidur yang keadaan duburnya masih melekat ke tanah.

Dari Muawiyah ia berkata : Rasulullah bersabda : "Dua mata adalah tali pengikat jalan belakang. Oleh karena itu, bila kedua mata tidur, tali itu akan terlepas." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani).

Dari Anas bin Malik ia berkata : Para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau pernah menanti sholat isya sehingga kepala-kepala mereka terangguk-angguk, kemudian melakukan sholat tanpa berwudhu (Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Menurut Daruquthni hadits tersebut shohih, asalnya berada dalam riwayat Muslim).

3. Hilang akal karena mabuk, sakit, pingsan, atau ayan.

4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah besar dan bukan mahromnya.

"……… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,………(QS. Al-Maidah : 6).

Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan sholat tanpa berwudhu. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, menurut Bukhori hadits tersebut dhoif).

5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam dan jari-jari tangan.
Dari Tholg bin Ali ra. ia berkata : Seorang laki-laki berkata : Saya menyentuh kemaluan kemaluanku, atau ia berkata : seorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu melakukan sholat apakah ia diwajibkan wudhu? Nabi menjawab : Tidak. Ia hanya merupakan sepotong daging dari bagian tubuhmu. (Dikeluarkan oleh lima Imam.menurut Ibnu Hibban hadits tersebut shohih. Ibnu Maldini berkata : hadits ini lebih baik daripada hadits Busroh)

Dari Bushroh binti Shofwan ra. ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (Dikeluarkan oleh Imam Lima. Menurut Tirmidzi dan Ib nu Hibban hadits tersebut shohih. Imam Bukhori berkata : Ia merupakan hadits yang paling shohih dalam bab ini).

Catatan : Kedua hadits di atas bertentangan. Hal ini disebabkan karena masalah batal wudhu karena menyentuh kemaluan masih khilafiyah diantara ulama.

Dari Jabir bin Samuroh ra. : bahwasanya serang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : Apakah saya berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab : "Bila kamu mau". Ia berkata : Apakah saya berwudhu setelah makan daging onta?. Beliau menjawab : "Ya." (Dikeluarkan oleh Muslim)  


Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga menjadikan tidaknya sahnya dalam melakukan suatu ibadah tertentu.

Macam-macam Hadats

1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
  1. Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... atau kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
  2. Karena hilang akal sebab mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
  3. Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
    " ....atau kamu menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6).
  4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan telapk tangan atau jari. Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
    Dari Basrah bin Shafwan sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2) Hadat Besar, adalah keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
  1. Bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
    "Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim).
  2. Keluar mani, baik karena mimpi atau sebab lain.
    Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi karena keluar air mani -- (HR. Muslim).
  3. Meninggal dunia.
    Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
  4. Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang telah dewasa pada setiap bulannya.
  5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita sehabis melahirkan.
  6. Wiladah, yaitu melahirkan anak.

Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats

Orang yang berhadats kecil dilarang :

  • Sholat
  • Thowaf
  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
  • I'tikaf
    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
Orang yang berhadats besar karena haid, nifas dan wiladah dilarang :

  • Sholat  
  • Thowaf  
  • Membaca Al-Qur'an
    Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan wanita yang haidh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).  
  • Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an
    Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal; Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul).  
  • Berpuasa  
  • Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid
    Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
  • Berhubungan sumi istri (bersenggama)
    Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati jalan belakangnya atau mendatangi tukang tenung (untuk minta diramal lalu percaya) maka sungguh telah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
  • Bercerai


Istinja' menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, sedangkan menutur Istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Beristinja' hukumnya wajib bagi setiap orang yang baru buang air kecil maupun air besar, baik dengan air ataupun benda kesat selain air (seperti batu, kertas).

Cara beristinja' dapat dilakukan dengan salah satu dari cara berikut :

1. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2. Membasuh atau membersihkan tempat keluar dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3. Membersihkan tempat keluar kotoran dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.

Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Nabi SAW melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu domba orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya." (HR. Bukhor dan Muslim).
Syarat-syarat istinja' dengan menggunakan batu atau benda keras/kesat terdiri dari enam macam :
  1. Batu atau benda itu kesat dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
  2. Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati seperti bahan makanan atau batu masjid.
  3. Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan sampai bersih.
  4. Najis yang dibersihkan belum sampai kering.
  5. Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
  6. Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

Adab Buang Air
  1. Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk tempat buang air (WC).
  2. Membaca doa masuk WC.
    Bismillahi Allahumma innii 'a-udzubika minal khubutsi wal khoba-its (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadaMu daripada kotoran dan dari segala yang kotor).
  3. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC.
  4. Membaca doa ketika keluar dari WC.
    Ghufroonakal hamdu lillaahil ladzii adzhaba 'annil hadzaa wa 'aafaanii (Aku mengharap ampunanMu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."
  5. Pada waktu buang air hendaklah memakai alas kaki.
    Istinja' hendaklah dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
    Dari Salman ra. ia berkata : "Sungguh Rasulullah SAW telah melarang kami mengahadap kiblat ketika sedang buang air besar/kecil dan melarang kami beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja' dengan kotoran binatang atau dengan tulang." (HR. Muslim).

Hal-hal yang Dilarang Ketika Buang Air
  1. Buang air di tempat terbuka. Dari Aisyah ra ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa saja yang datang ke tempat buang air hendaknya ia berlindung (di tempat tertutup)." (HR. Abu Daud).
  2. Buang air di air yang tenang.
  3. Buang air di lubang-lubang karena kemungkinan ada binatang yang terganggu di dalam lubang itu.
  4. Buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
    Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat." Para sahabat bertanya : "Apa saja ya Rasul?". Rasul bersabda : "yaitu orang yang suka buang air di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu daud).
  5. Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.
  6. Bercakap-cakap kecuali sanat terpaksa.
    Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila dua orang buang air besar hendaklah masing-masing bersembunyi dari yang lainnya dan jangan berbicara, karena Allah SWT mengutuk perbuatan yang demikian itu."
  7. Menghadap kiblat atau membelakinya.
  8. Membawa ayat-ayat Al-Qur'an.

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).

"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).

"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).

"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

Pengertian Najis

Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.

Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
  1. Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
  2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
  1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.

    Allah SWT berfirman :

    "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).

    "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).

    "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
  2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.

    Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
  3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
    1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
    2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
    3. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.

  4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.

    "Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

    "Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).




Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya

1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :

a. BangkaiYang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).

"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. DarahSemua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

d. Muntah

e. Kotoran manusia dan binatangKotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.

f. Arak (khamar)Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).

Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.


3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Selasa, 16 Desember 2014

Sabtu, 13 Desember 2014


Isikan Data diri teman-teman agar saya bisa menampilkan di Blog dengan cara menulis
Nama:
alamat web anda:
Tulislah di komentar dan follow Blog ini ya...... :)